Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Bidang Tata Ruang

Tugas & Tanggung Jawab Teknis

Melaksanakan perencanaan tata ruang wilayah (RTRW & RDTR), pemanfaatan ruang, pengendalian dan pengawasan ruang, serta rekomendasi teknis perizinan ruang.

Tugas Pokok dan Fungsi
1. Penyusunan dan peninjauan berkala Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR Digital.
2. Pelaksanaan fasilitasi Forum Penataan Ruang (FPR) daerah.
3. Penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Keterangan Rencana Kota (KRK).
4. Pengendalian dan penertiban pelanggaran pemanfaatan tata ruang.
Program Prioritas & Fokus Strategis

Digitalisasi Peta RDTR Terintegrasi OSS-RBA, Percepatan Layanan Rekomendasi KKPR Berbasis GIS, dan Penertiban Sempadan Sungai.

Layanan Standar Teknis

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR / KRK)

Penerbitan surat rekomendasi resmi mengenai keselarasan rencana penggunaan tanah...

5 Hari Kerja Detail SOP
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha

Penerbitan dokumen resmi keselarasan rencana penggunaan tanah dengan Perda Renca...

5 - 10 Hari Kerja Detail SOP
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha

Pemberian persetujuan kesesuaian ruang untuk kegiatan pembangunan perseorangan a...

5 Hari Kerja Detail SOP
Informasi Ruang untuk Resiko Rendah

Pelayanan pemberian keterangan resmi mengenai pola ruang, ketentuan zonasi, semp...

1 - 3 Hari Kerja Detail SOP
Penilaian KKPR dan Penilaian UMK

Fasilitasi penilaian teknis dan pendampingan verifikasi kesesuaian pemanfaatan r...

2 - 4 Hari Kerja Detail SOP
Pimpinan Unit Kerja
Dedi Kurniawan, ST., M.Si
Kepala Bidang Tata Ruang
NIP: 19800718 200604 1 009
Ruang Pelayanan
  • Lokasi:
    Gedung Kantor DPUTRPKP, Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Riau
  • Call Center:
    (0768) 21012
  • Jam Pelayanan Konsultasi:
    Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB