Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Penerbitan sertifikat kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan secara resmi guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB definitif sebelumnya.
2. Gambar terbangun (As-Built Drawings) arsitektur, struktur, dan MEP.
3. Laporan kelaikan fungsi bangunan dari Pengkaji Teknis bersertifikat / konsultan pengawas.
4. Dokumen pengujian instalasi proteksi kebakaran, kelistrikan, dan sanitasi pengolahan limbah.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendaftaran via portal SIMBG -> Verifikasi dokumen kelaikan oleh Bidang Cipta Karya -> Pemeriksaan visual lapangan oleh Tim Teknis -> Rapat pleno rekomendasi kelaikan -> Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Cipta Karya & Jasa Konstruksi
  • Estimasi Waktu: 7 - 14 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Gratis / Sesuai Ketentuan Perda Daerah
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis