Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Penerbitan sertifikat kelaikan fungsi bangunan gedung yang telah selesai dibangun sebelum dimanfaatkan secara resmi guna menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB definitif sebelumnya.
2. Gambar terbangun (As-Built Drawings) arsitektur, struktur, dan MEP.
3. Laporan kelaikan fungsi bangunan dari Pengkaji Teknis bersertifikat / konsultan pengawas.
4. Dokumen pengujian instalasi proteksi kebakaran, kelistrikan, dan sanitasi pengolahan limbah.
2. Gambar terbangun (As-Built Drawings) arsitektur, struktur, dan MEP.
3. Laporan kelaikan fungsi bangunan dari Pengkaji Teknis bersertifikat / konsultan pengawas.
4. Dokumen pengujian instalasi proteksi kebakaran, kelistrikan, dan sanitasi pengolahan limbah.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendaftaran via portal SIMBG -> Verifikasi dokumen kelaikan oleh Bidang Cipta Karya -> Pemeriksaan visual lapangan oleh Tim Teknis -> Rapat pleno rekomendasi kelaikan -> Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Cipta Karya & Jasa Konstruksi
- Estimasi Waktu: 7 - 14 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Gratis / Sesuai Ketentuan Perda Daerah
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis