Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Pemberian persetujuan kesesuaian ruang untuk kegiatan pembangunan perseorangan atau sosial nirlaba (rumah tinggal, rumah ibadah, sarana sosial, kantor instansi pemerintah) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Formulir permohonan bermaterai cukup ditujukan kepada Kepala Dinas PUTRPKP Kab. Indragiri Hilir.
2. Fotokopi KTP pemohon / Akta Pendirian Lembaga/Yayasan Sosial.
3. Bukti alas hak atas tanah yang sah dan tidak dalam sengketa.
4. Titik koordinat batas tanah dan gambar sketsa lokasi.
5. Uraian rencana kegiatan dan fungsi bangunan yang akan didirikan.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendaftaran berkas di Loket Pelayanan Dinas PUTRPKP Kab. Indragiri Hilir -> Verifikasi administrasi & teknis oleh staf Bidang Tata Ruang -> Survei lapangan/plotting peta zonasi -> Pengesahan dan penerbitan Surat Persetujuan KKPR Non Berusaha.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
  • Estimasi Waktu: 5 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis