Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Informasi Ruang untuk Resiko Rendah

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Pelayanan pemberian keterangan resmi mengenai pola ruang, ketentuan zonasi, sempadan bangunan, dan intensitas pemanfaatan ruang bagi kegiatan berkategori risiko rendah di Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Surat permohonan informasi pola ruang.
2. Fotokopi KTP pemohon.
3. Alamat jelas lokasi tanah dan batas-batas persil.
4. Sketsa denah letak tanah.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan permohonan -> Pengecekan posisi tanah pada peta digital geospasial RTRW Inhil -> Pengesahan lembar informasi ketentuan zonasi -> Penyerahan dokumen Informasi Ruang kepada pemohon.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
  • Estimasi Waktu: 1 - 3 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis