Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Penerbitan dokumen resmi keselarasan rencana penggunaan tanah dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW/RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir bagi kegiatan usaha dan investasi melalui portal terintegrasi OSS-RBA.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar di sistem OSS-RBA.
2. Titik koordinat poligon batas lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal).
3. Rincian luas lahan yang dimohonkan dan kebutuhan ruang kegiatan usaha.
4. Bukti penguasaan tanah / alas hak yang sah (Sertifikat / SKGR / Akta Notaris).
5. Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan (Master Plan).
2. Titik koordinat poligon batas lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal).
3. Rincian luas lahan yang dimohonkan dan kebutuhan ruang kegiatan usaha.
4. Bukti penguasaan tanah / alas hak yang sah (Sertifikat / SKGR / Akta Notaris).
5. Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan (Master Plan).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan via sistem OSS-RBA -> Verifikasi analisis spasial dan plotting peta digital RTRW Inhil oleh Bidang Tata Ruang -> Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) bila diperlukan -> Penerbitan Surat Persetujuan KKPR Berusaha.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
- Estimasi Waktu: 5 - 10 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Sesuai Ketentuan Perundang-undangan (PNBP/Retribusi Daerah)
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis