Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Berusaha

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Penerbitan dokumen resmi keselarasan rencana penggunaan tanah dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW/RDTR) Kabupaten Indragiri Hilir bagi kegiatan usaha dan investasi melalui portal terintegrasi OSS-RBA.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) terdaftar di sistem OSS-RBA.
2. Titik koordinat poligon batas lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal).
3. Rincian luas lahan yang dimohonkan dan kebutuhan ruang kegiatan usaha.
4. Bukti penguasaan tanah / alas hak yang sah (Sertifikat / SKGR / Akta Notaris).
5. Rencana teknis bangunan atau rencana induk kawasan (Master Plan).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan via sistem OSS-RBA -> Verifikasi analisis spasial dan plotting peta digital RTRW Inhil oleh Bidang Tata Ruang -> Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) bila diperlukan -> Penerbitan Surat Persetujuan KKPR Berusaha.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
  • Estimasi Waktu: 5 - 10 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Sesuai Ketentuan Perundang-undangan (PNBP/Retribusi Daerah)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis