Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Perizinan resmi kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung sesuai standar keandalan teknis melalui sistem elektronik SIMBG di Kab. Indragiri Hilir.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Akun pendaftaran pada portal SIMBG (simbg.pu.go.id).
2. Dokumen gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, dan tapak).
3. Dokumen perhitungan dan gambar rencana struktur gedung.
4. Dokumen spesifikasi teknis MEP (Mekanikal, Elektrikal, Sanitasi/Plambing).
5. Bukti status kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
2. Dokumen gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, dan tapak).
3. Dokumen perhitungan dan gambar rencana struktur gedung.
4. Dokumen spesifikasi teknis MEP (Mekanikal, Elektrikal, Sanitasi/Plambing).
5. Bukti status kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Unggah berkas pada portal SIMBG -> Verifikasi administrasi oleh operator Dinas PUTRPKP -> Sidang Tim Penilai Teknis (TPT/TPA) -> Penerbitan Surat Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis -> Pembayaran Retribusi -> Penerbitan PBG oleh DPMPTSP.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Cipta Karya & Jasa Konstruksi
- Estimasi Waktu: 7 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Sesuai Retribusi PBG Berdasarkan Indeks Bangunan Gedung Daerah
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis