Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS / Bedah Rumah RTLH)

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Fasilitasi bantuan stimulan dana pemugaran rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Indragiri Hilir agar memiliki rumah yang memenuhi standar keselamatan struktur dan sanitasi sehat.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. WNI berkeluarga dan bertempat tinggal di lokasi sasaran Kab. Indragiri Hilir.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti hak yang sah (tidak dalam sengketa).
3. Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah.
4. Memiliki rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat (atap, lantai, dinding).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendataan calon penerima bantuan melalui desa/kelurahan -> Verifikasi faktual TFL di lapangan -> Penetapan SK Penerima Bantuan oleh Bupati Indragiri Hilir -> Penyaluran bahan bangunan secara bertahap.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman
  • Estimasi Waktu: Sesuai Siklus Anggaran Berjalan
  • Biaya / Retribusi: Gratis (Bantuan Hibah Daerah Rp 0,-)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis