Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Fasilitasi bantuan stimulan dana pemugaran rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Indragiri Hilir agar memiliki rumah yang memenuhi standar keselamatan struktur dan sanitasi sehat.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. WNI berkeluarga dan bertempat tinggal di lokasi sasaran Kab. Indragiri Hilir.
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti hak yang sah (tidak dalam sengketa).
3. Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah.
4. Memiliki rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat (atap, lantai, dinding).
2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti hak yang sah (tidak dalam sengketa).
3. Belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah.
4. Memiliki rumah satu-satunya dengan kondisi rusak berat (atap, lantai, dinding).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendataan calon penerima bantuan melalui desa/kelurahan -> Verifikasi faktual TFL di lapangan -> Penetapan SK Penerima Bantuan oleh Bupati Indragiri Hilir -> Penyaluran bahan bangunan secara bertahap.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman
- Estimasi Waktu: Sesuai Siklus Anggaran Berjalan
- Biaya / Retribusi: Gratis (Bantuan Hibah Daerah Rp 0,-)
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis