Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Fasilitasi penilaian teknis dan pendampingan verifikasi kesesuaian pemanfaatan ruang khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Indragiri Hilir demi kemudahan berusaha.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. NIB kategori Usaha Mikro atau Usaha Kecil dari OSS.
2. Surat pernyataan mandiri tata ruang dari OSS.
3. Bukti legalitas lokasi tempat usaha di wilayah Kab. Indragiri Hilir.
4. Foto dokumentasi kondisi eksisting lokasi usaha.
2. Surat pernyataan mandiri tata ruang dari OSS.
3. Bukti legalitas lokasi tempat usaha di wilayah Kab. Indragiri Hilir.
4. Foto dokumentasi kondisi eksisting lokasi usaha.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan berkas UMK -> Asistensi teknis oleh petugas loket Tata Ruang -> Verifikasi kesesuaian lokasi terhadap zona peruntukan UMK pada RTRW -> Penerbitan Berita Acara Rekomendasi Penilaian KKPR UMK.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
- Estimasi Waktu: 2 - 4 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis