Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR / KRK)

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Penerbitan surat rekomendasi resmi mengenai keselarasan rencana penggunaan tanah dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Formulir permohonan bermaterai cukup.
2. Fotokopi KTP pemohon / Akta Pendirian Lembaga.
3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat / SKT / Akta Jual Beli).
4. Titik koordinat polygon lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal derajat).
5. Gambar sketsa lokasi dan rencana peruntukan bangunan/kegiatan.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendaftaran di Loket Pelayanan / Portal Online -> Verifikasi administrasi & plotting GIS oleh Bidang Tata Ruang -> Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) bila diperlukan -> Peninjauan lapangan -> Penerbitan Surat Rekomendasi KKPR / KRK.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
  • Estimasi Waktu: 5 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis