Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Penerbitan surat rekomendasi resmi mengenai keselarasan rencana penggunaan tanah dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Formulir permohonan bermaterai cukup.
2. Fotokopi KTP pemohon / Akta Pendirian Lembaga.
3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat / SKT / Akta Jual Beli).
4. Titik koordinat polygon lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal derajat).
5. Gambar sketsa lokasi dan rencana peruntukan bangunan/kegiatan.
2. Fotokopi KTP pemohon / Akta Pendirian Lembaga.
3. Fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah (Sertifikat / SKT / Akta Jual Beli).
4. Titik koordinat polygon lokasi lahan (format Shapefile .shp atau koordinat desimal derajat).
5. Gambar sketsa lokasi dan rencana peruntukan bangunan/kegiatan.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pendaftaran di Loket Pelayanan / Portal Online -> Verifikasi administrasi & plotting GIS oleh Bidang Tata Ruang -> Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) bila diperlukan -> Peninjauan lapangan -> Penerbitan Surat Rekomendasi KKPR / KRK.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Tata Ruang
- Estimasi Waktu: 5 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis