Dalam rangka menyelaraskan pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Bidang Tata Ruang membuka loket Klinik Layanan Konsultasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Pemohon dapat memeriksa status zonasi lahan sebelum memulai pembangunan untuk memastikan kegiatan yang direncanakan tidak melanggar kawasan lindung, sempadan air, atau zona hijau daerah.