Gambaran Bidang
Tugas & Tanggung Jawab Teknis
Menyelenggarakan penanganan perumahan swadaya, rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh, serta penyerahan PSU perumahan.
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Pendataan dan verifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS / Bedah Rumah).
3. Perencanaan dan penataan kawasan permukiman kumuh terpadu.
4. Verifikasi teknis site plan perumahan dan serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
2. Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS / Bedah Rumah).
3. Perencanaan dan penataan kawasan permukiman kumuh terpadu.
4. Verifikasi teknis site plan perumahan dan serah terima aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Program Prioritas & Fokus Strategis
Gerakan Tuntas RTLH Daerah, Pembangunan Jalan Lingkungan & Drainase Permukiman Kumuh, dan Sertifikasi Serah Terima Aset Fasum PSU Pengembang Perumahan.
Layanan Publik
Layanan Standar Teknis
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS / Bedah Rumah RTLH)
Fasilitasi bantuan stimulan dana pemugaran rumah tidak layak huni bagi masyaraka...
Sesuai Siklus Anggaran Berjalan
Detail SOP
Verifikasi Site Plan Perumahan & Serah Terima Aset PSU Pengembang
Penilaian kesesuaian rencana tapak (site plan) perumahan formal serta proses pen...
7 - 14 Hari Kerja
Detail SOP
Bidang Teknis Lainnya di DPUTRPKP
Pimpinan Unit Kerja
Ir. Siti Nurhaliza, ST
Kepala Bidang Perumahan & Kawasan Permukiman
NIP: 19820204 200701 2 011
Ruang Pelayanan
- Lokasi:
Gedung Kantor DPUTRPKP, Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Riau - Call Center:
(0768) 21012 - Jam Pelayanan Konsultasi:
Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WIB