Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Pelayanan Sewa Alat Berat & Peralatan Pemadat Pekerjaan Umum

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Penyediaan sewa peralatan alat berat (Excavator standar/amphibious/mini, Motor Grader, Tandem Roller, Vibro Roller, Dump Truck) untuk pekerjaan pematangan lahan, pembukaan jalan, dan perbaikan lingkungan.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Surat permohonan sewa alat berat diajukan kepada Kepala Dinas PUTRPKP Kab. Indragiri Hilir.
2. Identitas pemohon (KTP / KTA instansi).
3. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan BBM industri dan biaya mobilisasi.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengecekan kesiapan unit alat berat di workshop -> Pembayaran retribusi sewa ke kas daerah -> Penerbitan SPK Mobilisasi Alat -> Mobilisasi unit ke lokasi pekerjaan.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: UPT Laboratorium Bahan Konstruksi & Alat Berat
  • Estimasi Waktu: 1 - 2 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Sesuai Tarif Retribusi Sewa Alat Berat Daerah
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis