Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Penyediaan sewa peralatan alat berat (Excavator standar/amphibious/mini, Motor Grader, Tandem Roller, Vibro Roller, Dump Truck) untuk pekerjaan pematangan lahan, pembukaan jalan, dan perbaikan lingkungan.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Surat permohonan sewa alat berat diajukan kepada Kepala Dinas PUTRPKP Kab. Indragiri Hilir.
2. Identitas pemohon (KTP / KTA instansi).
3. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan BBM industri dan biaya mobilisasi.
2. Identitas pemohon (KTP / KTA instansi).
3. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan BBM industri dan biaya mobilisasi.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengecekan kesiapan unit alat berat di workshop -> Pembayaran retribusi sewa ke kas daerah -> Penerbitan SPK Mobilisasi Alat -> Mobilisasi unit ke lokasi pekerjaan.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: UPT Laboratorium Bahan Konstruksi & Alat Berat
- Estimasi Waktu: 1 - 2 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Sesuai Tarif Retribusi Sewa Alat Berat Daerah
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis