Informasi Standar
Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan
Pemeriksaan teknis dokumen rencana arsitektur, keandalan struktur, dan utilitas bangunan gedung serta verifikasi kelaikan fungsi bangunan (SLF) melalui sistem SIMBG.
Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Nomor Registrasi Permohonan pada aplikasi SIMBG (simbg.pu.go.id).
2. Dokumen teknis arsitektur, gambar rencana struktur, dan perhitungan beban.
3. Dokumen teknis mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP).
4. Bukti kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL bila dipersyaratkan).
5. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi dari Pengkaji Teknis (untuk permohonan SLF).
2. Dokumen teknis arsitektur, gambar rencana struktur, dan perhitungan beban.
3. Dokumen teknis mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (MEP).
4. Bukti kepemilikan tanah dan dokumen lingkungan (SPPL / UKL-UPL bila dipersyaratkan).
5. Surat Pernyataan Kelaikan Fungsi dari Pengkaji Teknis (untuk permohonan SLF).
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan via SIMBG -> Verifikasi kelengkapan oleh Dinas Teknis -> Sidang Tim Penilai Teknis (TPT/TPA) -> Rekomendasi Teknis Diterbitkan -> Penerbitan PBG oleh DPMPTSP.
Standar Pelayanan Teknis
- Unit Pengampu: Bidang Cipta Karya & Jasa Konstruksi
- Estimasi Waktu: 7 Hari Kerja
- Biaya / Retribusi: Retribusi Bangunan Gedung Sesuai Perda PBG
- Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis
Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.
Hubungi Tim Teknis