Jl. Swarna Bumi No. 1, Tembilahan, Kab. Indragiri Hilir Pelayanan: Senin - Jumat 08.00 - 16.00 WIB
Logo Inhil
DINAS PUTRPKP
Kab. Indragiri Hilir

Izin Rekomendasi Pemanfaatan Bagian Jalan (Galian Utilitas & Jembatan Inrit)

Deskripsi & Ruang Lingkup Layanan

Pemberian rekomendasi teknis pemasangan jaringan utilitas (kabel optik, pipa air/gas) di rumija jalan dan pembuatan jembatan akses (inrit) masuk ke persil tanah di ruas jalan kabupaten.

Persyaratan Berkas & Kelengkapan Dokumen
1. Surat permohonan izin pemanfaatan bagian jalan.
2. Gambar denah rencana trase galian atau detail jembatan inrit.
3. Surat kesanggupan melakukan pengembalian kondisi jalan (asphalt/concrete reinstatement) seperti semula.
4. Dokumen pengamanan lalu lintas selama pekerjaan.
Prosedur & Mekanisme Pengurusan
Pengajuan berkas ke Bidang Bina Marga -> Survei lapangan penentuan titik koordinat -> Penetapan syarat teknis pengamanan jalan -> Penerbitan Surat Rekomendasi Teknis.
Standar Pelayanan Teknis
  • Unit Pengampu: Bidang Bina Marga
  • Estimasi Waktu: 3 - 5 Hari Kerja
  • Biaya / Retribusi: Gratis (Rp 0,-)
  • Format Berkas: Dokumen Fisik & Digital
Konsultasi Teknis

Jika Anda memerlukan asistensi berkas teknis rancang bangun, kelengkapan gambar kerja, atau klarifikasi KKPR, hubungi tim kami.

Hubungi Tim Teknis